📰 AKRAPNEWS-PAPUA; BPD Selagik Soroti Dokumen Desa yang Tak Kunjung Diserahkan

Akrapnews-Papua/10 Juli 2026/10:00 

Ketua BPD Desa Selagik, Toyib Rozali Dan Tim BPD Selagik Terara.


Jayapura / Selagik,  – Polemik keterbukaan informasi dan administrasi pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Selagik, Terara. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selagik mengaku hingga saat ini belum mendapatkan salinan sejumlah dokumen kunci penyelenggaraan pemerintahan, meski permintaan telah disampaikan berulang kali.
 
Dokumen yang menjadi hak akses BPD meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dokumen perencanaan dan administrasi lainnya yang menjadi dasar utama pelaksanaan fungsi pengawasan.
 
Ketua BPD Desa Selagik, Toyib Rozali, menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan namun belum ada hasil nyata.
"Sudah dua kali kami sampaikan melalui forum diskusi bersama, namun sampai hari ini belum ada kepastian. Yang kami terima hanya alasan bahwa dokumen tersebut masih berada di mantan sekretaris desa. Padahal dokumen pemerintahan seharusnya dikelola secara tertib dan mudah diakses sesuai kewenangan lembaga," ungkap Toyib, Jumat (10/7/2026).
 
Karena jalur musyawarah belum membuahkan hasil, pada tanggal yang sama BPD Selagik resmi melayangkan surat permohonan kepada Penjabat Kepala Desa Selagik agar segera menyerahkan salinan dokumen yang menjadi hak kelembagaan BPD.
 
"Pengawasan tidak mungkin berjalan tanpa data dan dokumen yang jelas. Bagaimana kami bisa menilai pelaksanaan program, membahas kebijakan, maupun memastikan penggunaan APBDes berjalan sesuai aturan jika dasar datanya tidak kami miliki? Kami tidak mencari konflik, hanya menjalankan amanah masyarakat. Yang kami minta hanyalah transparansi," tegasnya.
 
BPD juga meminta perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan pembinaan dan pengawasan. Hal ini penting agar hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD tetap berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
 
-☆Peringatan PABPDSI☆-

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran di bawah naungan PABPDSI Provinsi Papua Induk yang diketuai Marshellino M. R. Hababuk. Penyerahan dokumen dan akses informasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan syarat mutlak agar BPD di seluruh wilayah Papua dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai mitra kritis sekaligus pengawas yang terpercaya bagi masyarakat. Tanpa transparansi, fungsi pengawasan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
  
Laporan: Tim Media PABPDSI Papua

Posting Komentar

0 Komentar