Date : 17 Juni 2026| AKRAPNEWS
JAYAPURA - Prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan jujur bukan sekadar semboyan, melainkan syarat mutlak bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya publik. Namun dalam praktik di lapangan, masih ditemukan pola kerja yang kurang sehat dan memicu kecurigaan serius.
Berdasarkan pantauan dan masukan dari kalangan pegawai, terungkap kebiasaan yang mengkhawatirkan, dalam pencairan dana kegiatan, staf sering diminta menandatangani kwitansi utama, diikuti kwitansi kedua dan ketiga sebagai lampiran, AE tanpa mencantumkan jumlah nominal terlebih dahulu. Praktik ini masih sering dijumpai dan justru dibiarkan berlangsung oleh pihak bendahara. Hal ini membuka celah yang sangat rawan untuk dimanipulasi, sehingga pertanggungjawaban keuangan menjadi tidak jelas dan sulit diverifikasi.
Masalah serupa juga terjadi pada penugasan perjalanan dinas ke luar daerah; Di sejumlah satuan kerja, tugas tersebut hanya diberikan kepada kelompok pegawai tertentu saja, sedangkan banyak pegawai lain yang memiliki hak dan kualifikasi yang sama tidak pernah dilibatkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini semata-mata kebutuhan kerja, atau sudah menjadi pola eksklusivitas yang berpotensi menyalahgunakan anggaran? Hal ini juga mengindikasikan adanya diskriminasi dalam penugasan.
Kondisi ini sejalan dengan temuan lembaga pengawas yang mencatat masih banyaknya kelemahan dalam bukti pertanggungjawaban, ketidakjelasan rincian biaya, hingga risiko kerugian keuangan negara akibat lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas bahwa setiap transaksi keuangan harus tercatat lengkap, bernilai jelas, dan ditandatangani secara sah agar dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan satuan kerja memegang peran paling menentukan. Jika praktik menandatangani dokumen kosong dan pembatasan akses penugasan terus dibiarkan, maka integritas kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat akan tercoreng. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian kejujuran dan tanggung jawab atas amanah yang diemban.
Kami mendesak lembaga pengawas, pejabat berwenang, dan seluruh pimpinan satuan kerja untuk segera mengambil langkah nyata:
✅ Melarang tegas praktik penandatanganan kwitansi atau dokumen keuangan tanpa tercantumnya Nilai Nominal dan keterangan yang jelas;
✅ Menerapkan sistem penugasan yang adil dan transparan, termasuk rotasi dalam perjalanan dinas agar tidak terpusat pada kelompok tertentu;
✅ Mempercepat penerapan sistem pengelolaan keuangan secara digital dan non-tunai untuk meminimalkan celah penyimpangan;
✅ Melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala serta mendadak untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Keuangan negara adalah milik rakyat dan harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Transparansi bukan hanya kewajiban, melainkan bukti nyata bahwa penyelenggara negara bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.syowi🙏
✍️(Penulis: Redaksi Akrapnews)
Kontributor : Vicky Ririhena
Edit & Publikasi: Andi.A.Mallawa.S.Kom
0 Komentar