🗓️ Sabtu, 30 Mei 2026 | ✍️ Oleh: Redaksi Akrapnews Papua | 📍 J
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Agustinus Jitmau, S.IP kembali turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas perparkiran yang ilegal.
JAYAPURA — Tim Patroli Ketertiban Umum (TRANTIB) Gabungan Pemerintah Kota Jayapura kembali turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas perparkiran yang ilegal. Sasaran utama kali ini adalah kawasan padat aktivitas di Distrik Abepura dan Kotaraja, Sabtu (30/5/2026).
Dalam operasi pemantauan, pengawasan, dan penertiban tersebut, petugas mendapati sejumlah oknum yang beroperasi sebagai juru parkir namun tanpa memiliki izin resmi serta tidak dilengkapi identitas petugas dari instansi berwenang.
Alih-alih langsung melakukan tindakan keras, tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas melakukan pendataan, pembinaan, serta memberikan imbauan tegas agar para oknum tersebut segera menghentikan praktik pungutan liar di lokasi-lokasi umum.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Agustinus Jitmau, S.IP, mengimbau seluruh masyarakat untuk menolak dan tidak membayar biaya parkir kepada siapa pun yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi maupun surat izin operasional dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait.
Selain menindak para juru parkir liar, petugas juga aktif mengedukasi masyarakat pengguna jalan. Warga dihimbau agar hanya memanfaatkan area parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan kendaraan, serta menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Agustinus Jitmau, S.IP, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kesadaran bersama. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menolak dan tidak membayar biaya parkir kepada siapa pun yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi maupun surat izin operasional dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait.
"Jangan beri uang kepada oknum tak berizin. Itu bukan parkir, tapi pungutan liar yang merugikan warga dan mengganggu ketertiban kota," tegas Agustinus Jitmau.
Ia juga mengingatkan, langkah penertiban ini merupakan implementasi serius dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura tentang ketertiban umum dan pengelolaan perparkiran, yang bertujuan menata wajah kota agar bebas dari semrawut dan pungutan tidak resmi.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala dan mendadak (sidak) di seluruh titik rawan di kota, demi mewujudkan Jayapura Tertib, Aman, dan Nyaman sesuai visi pembangunan kota.
Sebagai Pesan Penting untuk Masyarakat:
1. Gunakan hanya area parkir resmi
2. Pastikan juru parkir memakai identitas/surat tugas sah
3. Tolak pungutan liar, laporkan ke petugas.
Informasi ini dari sumber terpercaya, Satpol PP Kota Jayapura, Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Cenderawasih Pos, JayaTV Papua, AkrapnewsPapua.Syowi🙏
Redaksi Akrapnews- Papua
Kontributor : Victor Ririhena
Edit & Publikasi: Alexander Reniban.S.Sos
#SatpolPPJayapura #TrantibJayapura #ParkirResmi #JayapuraTertib #Abepura #Kotaraja #PenegakanPerda #PapuaMaju #AkrapnewsPapua
0 Komentar