EDITORIAL AKRAPNEWS: Dua Wajah Penegakan Hukum:,Antara Lukas Enembe dan Yaqut.


                       OLEH : Heiner Marandof
GB.Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
AKRAPNEWS PAPUA – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik, khususnya usai terkuaknya perbedaan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dua kasus besar, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perbedaan sikap yang mencolok ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan memicu pertanyaan mendasar tentang konsistensi dan keadilan di mata hukum.
 
Kisah Lukas Enembe adalah catatan pilu tentang keteguhan yang terasa kaku. Sejak ditahan pada 11 Januari 2023 dalam kasus suap infrastruktur, Lukas mendekam di sel rutan hingga akhir hayatnya. Berbagai permohonan untuk menjadi tahanan kota, didasari oleh kondisi kesehatan yang terus merosot, berulang kali ditolak. Bahkan, keinginannya untuk berobat ke Singapura pun digugurkan berdasarkan asesmen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan ia tetap layak menjalani proses hukum (fit to trial). Hingga 26 Desember 2023, Lukas menghembuskan napas terakhirnya dalam status tahanan, dengan kasus yang belum tuntas. Bagi banyak pihak, keputusan ini mencerminkan standar yang ketat hukum harus berjalan, tak pandang rupa, dan tak terkecuali oleh kondisi fisik, selama dinyatakan layak.
 
Namun, standar yang sama tampaknya tidak berlaku bagi Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut yang baru ditahan pada 12 Maret 2026, hanya merasakan, dinginnya jeruji besi selama tujuh hari. Pada 19 Maret, statusnya beralih menjadi tahanan rumah. Yang lebih mengherankan, perubahan status ini tidak diumumkan secara transparan oleh KPK, melainkan terungkap dari keterangan saksi mata. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa pengalihan ini murni karena permintaan keluarga, bukan faktor kesehatan.
 
Kontras ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika alasan kesehatan Lukas Enembe yang pada akhirnya merenggut nyawanya tidak cukup kuat untuk mengubah status tahanannya, mengapa permintaan keluarga tanpa dasar medis yang kuat bagi Yaqut bisa dikabulkan begitu cepat? Di mana letak konsistensi penegakan hukum yang selama ini diusung?
 
Keadilan seharusnya menjadi mata rantai yang tak terputus dan berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, latar belakang, atau pengaruh. Ketika publik melihat adanya standar ganda, kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum akan tergerus. Kasus Lukas dan Yaqut menjadi cermin yang menyakitkan, hukum tampak tegas kepada sebagian orang, namun lentur dan penuh pengecualian bagi yang lain.
 
KPK sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memberantas korupsi dengan integritas tinggi, seharusnya menjaga konsistensi dalam setiap langkahnya. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipahami oleh publik sebagai bentuk keadilan yang objektif. Jika tidak, penegakan hukum bukan lagi menjadi sarana menciptakan keadilan, melainkan sekadar instrumen yang bisa dibengkokkan sesuai kepentingan.
 
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jernih. 
Jangan sampai sejarah Lukas Enembe yang menutup mata di balik jeruji besi menjadi bukti bisu bahwa di negeri ini, hukum tidak memiliki wajah yang sama bagi semua orang. Syowi🙏
 

Kontributor: Heiner Marandof
Edit By: Victor. Ririhena

Posting Komentar

0 Komentar