EDITORIAL AKRAPNEWS; UU OTSUS, LEMBAGA MRP-DPRK,Antara Sejarah, Fungsi, dan Panggilan untuk Bubarkan


 
      Oleh : Victor Ririhena
    Kontributor Akrapnews Papua
      
AKRAPNEWS - Jayapura||"UU Otonomi Spesial (OTSUS) Papua memang memiliki latar belakang sejarah yang berat, dengan perjuangan rakyat Papua (OAP) menjadi bagian tak terpisahkan dari proses lahirnya kebijakan tersebut pada tahun 2001. Sebagaimana dikemukakan oleh aktivis Detius Yoman, S.Sos, UU ini melahirkan dua lembaga khusus yaitu;  Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRK).
Detius Yoman.S.Sos. Aktivis Intelektual Papua.

Berdasarkan referensi peraturan perundang-undangan, MRP memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengatur urusan adat, budaya, hak-hak khusus rakyat Papua, serta menjadi mediator dalam konflik yang menyangkut nilai-nilai lokal. Sementara itu, DPRK berperan sebagai lembaga legislatif daerah yang mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Provinsi Papua (sebelum pemekaran menjadi dua provinsi pada 2022).
 
Mahasiswa Papua di Jakarta juga mengangkat suara dengan menuntut agar BPK melakukan audit terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua.

Namun, pandangan bahwa sebagian anggota kedua lembaga belum memahami fungsi kerja dan penilaian publik yang menyebut MRP "galal" (tidak berfungsi dengan baik) menjadi titik sorot penting. Kritik semacam ini muncul dalam berbagai diskusi publik dan laporan analisis, yang menyebutkan adanya kekhawatiran terkait efektivitas implementasi kebijakan, akuntabilitas, serta kesesuaian peran lembaga dengan harapan rakyat Papua dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak khusus.
 
Namun, perlu dicatat bahwa upaya untuk membubarkan lembaga tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurut ketentuan UU OTSUS dan peraturan pelaksanaannya, penyelesaian masalah terkait lembaga ini memerlukan proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan rakyat Papua itu sendiri. Beberapa pihak berpendapat bahwa solusi yang lebih konstruktif adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja lembaga, meningkatkan kapasitas anggota, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar fungsi yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal. Di sisi lain, pendukung panggilan untuk membubarkan berargumen bahwa struktur lembaga saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan dan aspirasi rakyat Papua saat ini.
 
Pada kesempatan yang sama, mahasiswa Papua di Jakarta juga mengangkat suara dengan menuntut agar BPK  melakukan audit terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua. Tuntutan ini menjadi bagian dari serangkaian aspirasi yang diajukan oleh kalangan muda Papua terkait dengan akuntabilitas dan efektivitas lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengaturan urusan adat dan hak-hak khusus rakyat Papua. Mahasiswa menekankan bahwa audit menyeluruh perlu mencakup kinerja, penggunaan anggaran, serta kesesuaian program kerja MRP dengan mandat yang diberikan oleh UU OTSUS, guna memastikan bahwa lembaga ini benar-benar berperan untuk kepentingan rakyat Papua. Adanya tuntutan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap sistem dan lembaga yang ada tidak hanya muncul dari kalangan tokoh dan aktivis di tanah Papua, tetapi juga dari generasi muda yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Syowi🙏

Kontributor : Victor Ririhena
Edit by.Andi A Mallawa

Posting Komentar

0 Komentar