EDITORIAL : Pelayanan MCU yang Membingungkan, Di RSUD Abepura Harus Berbenah Segera

                    Oleh : Vicky Ririhena
.                        GB Loket Radiologi di RSUd ABEPURA


AKRAPNEWS-Jayapura||"Lagi-lagi Pelayanan yang Sangat Membingungkan di Faskes RSUD Abepura, dimana Pelamar yang hendak mendaftar untuk mendapatkan  layanan MCU di RSUD Abepura, Selasa-Rabu, 13-14 -2026  yang dimana   saat Pelamar yang hendak MCU mendaftar di Loket Untuk menerima layanan   tersebut mengaku diarahkan tidak ke pelayanan khusus MCU untuk pemeriksaan toraks, melainkan ke klinik penyakit paru. Padahal, paket MCU seharusnya mencakup serangkaian pemeriksaan dalam satu biaya yang telah ditentukan, termasuk surat Verifikasi Kesehatan (VIT). Pengalihan tanpa penjelasan yang jelas membuat pasien bingung dengan prosedur yang seharusnya berjalan terstruktur.
 
Yang lebih membingungkan lagi, pasien harus melakukan perjalanan bolak-balik dari satu poli ke poli lainnya hanya karena kelupaan petugas. Misalnya, setelah menjalani pemeriksaan di klinik paru dan membayar biaya, ia kemudian disuruh kembali ke loket pendaftaran karena dokumen yang diperlukan tidak lengkap, baru kemudian diarahkan lagi ke unit lain untuk pemeriksaan tambahan. Hal ini tidak hanya membuang waktu dan tenaga pasien, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian dan kehati-hatian petugas kesehatan  dalam menjalankan tugas, yang seharusnya tidak terjadi pada fasilitas kesehatan profesional.
 
Ketika orang tua pelamar mengajukan keluhan ke petugas loket dengan menyampaikan bahwa sudah membayar biaya MCU sebesar Rp. 270.000,- mengapa masih ada pungutan tambahan untuk pemeriksaan rongteng sebesar Rp300.000,-, 

                            GB  Ruangan Loket Pendaftaran di RSUD  Abepura Jyp-Papua

Petugas kasir loket langsung  tiba-tiba meminta kwitansi asli dari pasien MCU karena pembayaran pertama sebesar Rp270.000,- akan dibatalkan. Pihak petugas menyatakan bahwa kwitansi pertama dengan  nomor seri kwitansi tersebut diperlukan untuk proses pembatalan nomor kwitansi itu, namun sebelumnya telah menyampaikan bahwa kwitansi pembayaran  asli tertahan di poliklinik paru. Kondisi ini semakin memperparah kebingungan—pasien diminta untuk menyerahkan barang yang katanya tidak ada di tangan mereka, sementara unit yang menyimpan kwitansi tidak memberikan klarifikasi apakah akan menyerahkannya kembali atau menggunakan nomor seri tersebut untuk proses administrasi. Hal ini menunjukkan tidak hanya kurangnya standarisasi alur layanan dan koordinasi antar unit kerja, tetapi juga ketidak konsistensi dalam informasi yang diberikan kepada pasien layanan MCU
 
Menurut pedoman Kementerian Kesehatan RI, setiap paket layanan kesehatan harus diatur dengan transparansi terkait alur dan ruang lingkup pemeriksaan. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar bagi setiap fasilitas kesehatan, terutama yang berstatus publik. Ketidakmampuan petugas loket untuk memberikan arahan yang benar, kelalaian yang membuat pasien bolak-balik, ketidakkonsistensi informasi mengenai kwitansi dan nomor seri yang diperlukan untuk pembatalan, serta ketidakjelasan proses administrasi menunjukkan kurangnya standarisasi dan pelatihan yang memadai.
 
*Pungutan Biaya yang Tidak Terduga dan Masalah Pembatalan•

Setelah diarahkan ke klinik paru, pelamar diminta membayar biaya sebesar Rp270.000,-, kemudian harus membeli obat sebesar Rp78.000,- sesuai resep dari dokter paru dengan alasan bahwa status pasien MCU masuk dalam kategori berobat umum. Belum lagi, ia kemudian diminta membayar biaya tambahan rongteng sebesar Rp300.000,- secara tunai di kasir loket untuk pemeriksaan yang tidak diinformasikan sebelumnya. Padahal, peserta telah mendaftar dengan harapan semua komponen pemeriksaan MCU tercakup dalam satu paket biaya.
 
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kondisi terkait kwitansi sebesar Rp270.000,- yang katanya akan dibatalkan. Padahal, ketika pembatalan diminta, petugas kasir di loket mengharuskan adanya kwitansi asli yang ada nomor serinya, namun sebelumnya menyatakan bahwa kwitansi tersebut tertahan di poliklinik paru. Sampai saat ini tidak ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Abepura mengenai proses pengambilan kwitansi asli dari poliklinik paru, cara mendapatkan nomor seri yang diperlukan, atau ke mana uang Rp270.000,- yang telah dibayarkan akan dialirkan.
 
Menurut peraturan keuangan yang berlaku untuk fasilitas kesehatan publik, setiap pembatalan transaksi harus diikuti dengan prosedur yang jelas—termasuk syarat yang diperlukan (seperti nomor seri kwitansi), tanggung jawab unit yang bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen terkait, jadwal pengembalian dana, dan cara pelaporan jika ada kendala dalam proses. Penyimpanan kwitansi di unit lain tanpa pemberitahuan, ditambah dengan tuntutan untuk menyerahkan kwitansi yang tidak ada di tangan pasien, sangat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bahwa uang tersebut digunakan tanpa izin atau bahkan disalahgunakan.
 
Penerapan prinsip informed consent seharusnya menjadi prioritas—pasien memiliki hak untuk mengetahui secara jelas setiap biaya yang akan dikeluarkan sebelum menjalani pemeriksaan atau pengobatan, serta hak untuk mendapatkan pengembalian dana jika transaksi dibatalkan sesuai ketentuan. Tanpa klarifikasi yang tepat, pungutan tambahan dan ketidakjelasan proses pembatalan ini terkesan memaksakan beban finansial kepada pasien yang telah berencana untuk biaya MCU.
 
 
RSUD Publik Harus Berperan Sebagai Pelayan Masyarakat.
 
RSUD sebagai fasilitas pemerintah memiliki tugas untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Tindakan yang membuat pasien dan keluarga bingung serta merasa dirugikan bukanlah citra yang seharusnya dimiliki oleh rumah sakit publik. Pihak manajemen harus segera melakukan evaluasi menyeluruh:
 
- Standarisasi paket MCU dengan menyusun daftar rinci pemeriksaan dan biaya yang jelas, serta memastikan semua komponen termasuk dalam satu paket kecuali ada kondisi khusus yang dijelaskan secara terbuka.

- Pelatihan ulang kepada semua petugas—baik di loket pendaftaran, kasir, maupun unit klinik—mengenai prosedur layanan, koordinasi antar unit, dan proses administrasi termasuk pembatalan transaksi dan pengembalian dana, serta pentingnya menghindari kelalaian yang membuat pasien harus bolak-balik dan memberikan informasi yang konsisten kepada pasien.

- Penetapan aturan yang jelas mengenai penyimpanan dan pengelolaan kwitansi, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut dan cara mengaksesnya jika diperlukan untuk proses pembatalan atau klarifikasi nomor seri.

- Penyusunan sistem informasi biaya yang transparan serta prosedur administrasi yang mudah dipahami oleh masyarakat, termasuk pemberian tanda terima atau kwitansi yang dapat diakses dengan mudah oleh pasien.

- Pemberian klarifikasi resmi terkait kasus ini, termasuk penjelasan mengenai proses pengambilan kwitansi asli sebesar Rp270.000,-, cara mendapatkan nomor seri yang diperlukan untuk pembatalan, dan jadwal pengembalian dana kepada pelamar.
 
Selain itu, perlu dibuat saluran pengaduan yang mudah diakses dan tanggap agar keluhan masyarakat tidak terabaikan. Jangan sampai pelayanan kesehatan publik yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat justru menjadi sumber masalah baru.
 
RSUD Abepura harus berbenah sekarang juga. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas, terstandarisasi, dan sesuai dengan prinsip kesehatan publik yang adil—termasuk kejelasan dalam setiap transaksi keuangan, proses administrasi yang efisien, penghormatan terhadap waktu serta kenyamanan pasien, dan transparansi dalam setiap langkah yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat. Syowi 🙏
 
Kontributor : Vicky Ririhena

Posting Komentar

0 Komentar