Oleh: Vicky Ririhena
AKRAPNEWS-Ambon,||"Kasus gusur bangunan di atas tanah yang memiliki kepemilikan sah di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, menjadi cermin kondisi kompleks terkait pengelolaan tanah di Maluku. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh nasib keluarga yang tinggal di bangunan tersebut selama bertahun-tahun, tetapi juga mengangkat pertanyaan krusial tentang pentingnya legalitas tanah dan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan semua pihak.
Hukum sebagai Dasar, Tapi Empati Juga Perlu Diperhatikan
Secara prinsip hukum, hak pemilik tanah yang memiliki sertifikat SHM atau dokumen resmi tidak dapat diabaikan. Putusan pengadilan bahkan Mahkamah Agung yang menetapkan kepemilikan sah adalah landasan yang harus dihormati untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem hukum. Namun, realitas bahwa sebagian orang telah tinggal di lokasi tersebut cukup lama membuat kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada dimensi sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan agar penyelesaiannya tidak menimbulkan keresahan baru.
Masalah Sertifikat Bertumpuk dan Kurangnya Pemeriksaan Awal
Salah satu titik krusial yang muncul adalah adanya kasus sertifikat bertumpuk dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengecek status tanah sebelum membangun. Banyak orang yang membangun rumah dengan asumsi tanah dapat digunakan, tanpa melakukan verifikasi resmi. Di sisi lain, kesalahan administrasi dalam proses pemberian sertifikat juga menjadi faktor penyebab sengketa berlarut-larut. Kondisi ini menunjukkan perlunya sistem yang lebih ketat dalam pengelolaan data tanah dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Butuh Kebijakan yang Komprehensif, Tak Hanya Gusur atau Biarkan
Contoh kebijakan dari Maluku Utara yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) patut dijadikan acuan. Di Maluku sendiri, upaya reforma agraria perlu dipercepat agar setiap lahan memiliki status hukum yang jelas. Selain itu, diperlukan kebijakan khusus untuk menangani kasus orang yang tinggal lama di tanah milik orang lain – bukan hanya dengan menggusur, tetapi juga dengan mencari solusi seperti penataan ulang, kompensasi yang adil, atau proses legalisasi yang jelas jika memenuhi syarat.
Pentingnya Pendidikan dan Akses Informasi
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang cara mengecek status kepemilikan tanah, prosedur legal untuk mendapatkan hak penggunaan, dan konsekuensi jika membangun di atas tanah yang tidak jelas statusnya. Pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi secara berkala dan menyediakan layanan yang mudah diakses untuk verifikasi tanah, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Oleh sebab itu, kesimpulannya yang bisa kita ambil, bahwa menyangkut Kasus sengketa lahan di Passo bukan hanya masalah antara dua pihak, melainkan panggilan bagi semua elemen masyarakat – pemerintah, hukum, dan warga – untuk bekerja sama menyelesaikan masalah akar rumput terkait tanah. Hukum harus menjadi landasan, tetapi solusi yang manusiawi dan kebijakan yang komprehensif adalah kunci untuk mencegah sengketa tanah menjadi beban yang terus berulang.Syowi🙏
Kontributor; Vicky Ririhena.
0 Komentar