Oleh : Vicky Ririhena (Jurnalis Akrapnews)
Bripda MS, oknum anggota Brimob sekaligus tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menjalani sidang kode etik pada Senin (23/2/2026).
AKRAPNEWS-Tual,||"Ketika kasus penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia, kembali mengguncang publik, serta kasus salah tangkap Pegi Setiawan yang baru saja mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun menunggu, kita disajikan dua wajah yang sama-sama mencerminkan urgensi reformasi dan integritas dalam tubuh aparatur penegak hukum Indonesia. Kedua kasus ini bukan sekadar berita singkat yang berlalu dengan angin, melainkan pelajaran berharga yang harus menusuk ke dalam hati setiap anggota institusi penegak hukum".
--------*Kasus Tual Menegakkan Hukum Tanpa Pengecualian*-------------------------
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku tanggal 24 Februari 2026, Bripda MS, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus Tual, secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat Kei di Tual. Ia mengakui kelalaian dan siap menerima konsekuensi hukum serta etik. Penegasan dari Polda Maluku bahwa "tidak ada ruang bagi impunitas" adalah langkah yang tepat, namun juga menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah.
Kasus ini menunjukkan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dampak yang luas – tidak hanya terhadap korban dan keluarga mereka, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi. Ketika seorang anggota Polri melanggar hukum, ia tidak hanya merusak nama baik dirinya sendiri, tetapi juga menggoyahkan fondasi kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa kedisiplinan dan pemahaman akan tanggung jawab harus menjadi landasan setiap langkah dalam menjalankan tugas, serta proses penegakan hukum harus selalu berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tak kalah pentingnya adalah kasus Pegi Setiawan, yang pada Juli 2024 mendapatkan kepastian hukum setelah pengadilan negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya sebagai korban salah tangkap. Ia ditangkap pada Mei 2024 dengan tuduhan terlibat pembunuhan, namun bukti yang ada ternyata tidak cukup kuat dan tidak sesuai prosedur hukum. Film dokumenter yang mengisahkan perjalanannya membuat publik menyadari betapa beratnya dampak kesalahan prosedural terhadap kehidupan seseorang.
Putusan pengadilan ini membuktikan bahwa kesalahan dalam penyidikan tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merusak citra institusi. Pelajaran dari kasus ini adalah bahwa prosedur hukum tidak boleh dianggap remeh – setiap langkah dalam penyidikan, penangkapan, dan penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai aturan. Aparat harus selalu mengutamakan keadilan dan menghindari tindakan serampangan yang dapat merusak kehidupan orang lain.
Sejalan dengan kejadian ini maka Kedua kasus ini menjadi cermin yang jelas bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penegak hukum Indonesia. Aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kapasitas dan integritas anggotanya, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus berperan aktif dalam memastikan bahwa reformasi yang dibutuhkan dapat terlaksana dengan baik, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Kepercayaan masyarakat adalah modal berharga bagi setiap institusi penegak hukum. Untuk mendapatkan dan memeliharanya, aparat harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keadilan, integritas, dan profesionalisme. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun sistem penegak hukum yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Syowi🙏
Akrapnews selalu berkomitmen untuk menyajikan informasi yang objektif dan menjadi suara bagi keadilan serta perbaikan masyarakat. Syowi🙏
Kontributor: Vicky Ririhena
Edit: Andi A Mallawa
0 Komentar