EDITORIAL: Hadirnya Yonif TP di Papua – Harapan untuk Pembangunan atau Tantangan Baru?


                                                      Oleh : Surya
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yapen Waropen (YW), Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, dalam pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen yang dipimpin langsung Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K Dippa, Rabu (19/11/2025).

AKRAPNEWS-Jayapura||" Perkembangan terbaru tentang pembentukan tiga Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan (TP) baru di Kabupaten Biak Numfor, Supiori, dan Waropen telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lokal, khususnya pemuda-pemudi Byak yang akan menggelar rapat advokasi pada Rabu (14/1/2026).
 
Menurut pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim, satuan baru ini dirancang untuk mendukung sektor strategis seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi. Konsep Yonif TP sendiri tidaklah baru di Indonesia – berdasarkan data dari Kementerian Pertahanan, sejak tahun 2020 telah ada lebih dari 50 satuan serupa di berbagai daerah terpencil di Indonesia, yang fokus pada pembangunan bersama masyarakat. Misalnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yonif TP telah membantu membangun jembatan dan sekolah yang meningkatkan akses masyarakat ke layanan dasar.
 
Namun, di Papua khususnya, muncul kekhawatiran terkait perolehan lahan untuk markas baru. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari makna tanah yang sangat mendalam bagi masyarakat adat Papua, yang bukan sekadar sebagai tempat tinggal atau sumber mata pencaharian, melainkan juga memiliki hubungan religius, budaya, dan sejarah yang kuat. Menurut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat atas tanah. Hal ini juga diatur lebih rinci dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur proses pendaftaran dan perlindungan tanah adat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang dianggap sebagai perampasan.
 
Menurut laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang mengikuti isu ini, beberapa lahan yang diusulkan untuk pembangunan markas di Biak Numfor dan Supiori memiliki hubungan sejarah dan budaya bagi masyarakat Byak, serta sebagian di antaranya juga digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti pertanian rakyat. Kasus serupa pernah terjadi di Merauke, di mana masyarakat adat suku Yei menilai perusahaan yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) telah melanggar hak ulayat mereka karena tidak melalui proses konsultasi yang tepat. Lebih lanjut, Emanuel Go Bay, Direktur LBH Papua, menyatakan bahwa setiap langkah yang menyentuh tanah adat harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk konsultasi mendalam dengan tokoh adat dan masyarakat lokal, serta memberikan kompensasi yang sesuai berdasarkan nilai budaya dan ekonomi tanah tersebut.
 
Pertemuan yang akan diadakan di LBH Papua menjadi momentum penting untuk menyelaraskan harapan antara pihak militer dengan aspirasi masyarakat. Penting agar proses pengembangan Yonif TP tidak hanya berfokus pada target pembangunan, tetapi juga memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan keberlanjutan ekosistem serta budaya Papua. Kolaborasi yang sinergis antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci agar satuan baru ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan keamanan yang inklusif di tanah Papua.  Syowi🙏
 
Kontributor : Surya

Akrapnews – Berita yang Dekat dengan Hati Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar