Oleh : Vicky Ririhena
AKRAPNEWS-Jayapura|| Pasal 273 KUHP baru, yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjadi langkah hukum signifikan dalam mengatur praktik gadai tanpa izin. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang menjalankan usaha meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III (setara dengan Rp50 juta) .
#Tujuan Regulasi#
Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah, dari jeratan utang berbunga tinggi yang kerap menimbulkan tekanan ekonomi hingga konflik sosial . Selama ini, praktik rentenir banyak ditemukan di wilayah pedesaan dan pasar tradisional, menjerat warga dengan keterbatasan akses perbankan melalui modus seperti bunga mencekik, penarikan paksa jaminan, hingga intimidasi . Dengan mengkriminalisasikannya, negara berusaha menertibkan aktivitas ekonomi eksploitatif dan tidak berizin .
#Batasan dan Ciri-ciri yang Dikenai#
Penting untuk diperhatikan bahwa aturan ini tidak melarang pinjaman biasa antar individu. Yang menjadi sasaran adalah kegiatan yang dilakukan secara berulang, terorganisir, dan dijadikan mata pencaharian tanpa izin dari otoritas terkait seperti OJK, seperti izin usaha simpan pinjam, koperasi, atau lembaga pembiayaan . Ciri-ciri gadai swasta ilegal antara lain tidak memiliki izin, tidak memberikan asuransi untuk barang jaminan, kurang melakukan verifikasi identitas, dan membebankan bunga sangat tinggi . Sementara gadai legal memiliki izin resmi, bunga sesuai aturan, dan melakukan verifikasi identitas yang ketat .
#Implikasi dan Tantangan#
Pasal 273 KUHP baru diharapkan dapat mengurangi praktik rentenir ilegal dan mendorong masyarakat untuk mengakses layanan keuangan yang teratur. Namun, implementasinya membutuhkan kerja sama antara penegak hukum, otoritas keuangan, dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan praktik ilegal. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk meningkatkan akses perbankan dan keuangan inklusif agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman ilegal.Syowi🙏
Kontributor: Vicky Ririhena
0 Komentar