EDITORIAL ; PERLU PEMAHAMAN JELAS ANTARA GRATIFIKASI DAN RETRIBUSI, NARASI TANPA FAKTA BERBAHAYA BAGI NAMA BAIK


Kasus penyebaran flyer yang menargetkan Walikota Ambon menjadi contoh penting tentang tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik
 
                    Oleh : Vicky Ririhena
 
AMBON, AKRAPNEWS – Pemerintah Kota Ambon telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib terkait beredarnya materi yang menyerukan penangkapan serta pemenjaraan Walikota Ambon. Hal ini dikonfirmasikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy kepada awak media.
 
Lekransy menjelaskan bahwa laporan polisi telah diajukan melalui bagian Hukum Pemkot ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada Rabu (28/1/2026).
 
Menurutnya, hak untuk mengkritik kinerja pemimpin adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. "Kita semua punya hak untuk menyampaikan pendapat, tapi bukan berarti bisa sembarangan menyebarkan cerita yang belum jelas kebenarannya. Kritik yang disampaikan dengan cara yang kasar dan tidak berdasar justru akan membuat kita kehilangan fokus pada inti masalah," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Ambon.
 
Materi yang beredar di media sosial mengangkat isu pungutan retribusi serta proses perizinan untuk tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Lekransy menegaskan bahwa klaim yang menyatakan Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang dianggap ilegal dan memberikan izin usaha adalah tidak benar.
 
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, wewenang untuk memberikan izin usaha pertambangan – termasuk untuk galian C atau batuan – tidak lagi berada di tangan bupati atau walikota," jelas Jubir tersebut.
 
Lekransy menekankan bahwa isi materi yang disebarkan termasuk dalam kategori tuduhan kriminal, karena mengacu pada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Walikota tanpa proses hukum atau bukti yang sah. "Ini bukan lagi bentuk kritik yang sehat, melainkan serangan yang bersifat pribadi dan dapat merusak," ucapnya.
 
Menurutnya, penyebaran materi yang mengajak masyarakat untuk menuntut tindakan hukum dengan dasar informasi tidak valid berpotensi menyebabkan kerusakan beragam – mulai dari penyebaran informasi salah, tuduhan yang tidak berdasar, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.


                GB Jubir Walikota Ambon Lekransy 

 
Jubir juga menjelaskan perbedaan yang seringkali disalahartikan masyarakat antara dua istilah penting: gratifikasi merujuk pada pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diembannya, sedangkan retribusi adalah pembayaran sah yang diberikan kepada lembaga pemerintah – bukan individu – sebagai balasan atas jasa atau izin yang telah diberikan.
 
"Kita perlu lebih cermat dalam menyampaikan segala hal, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang, kenyamanan pribadi, maupun keluarganya. Pejabat juga memiliki sisi pribadi yang berhak mendapatkan rasa hormat, tidak bisa hanya karena jabatan saja kita langsung menghakiminya," tambahnya.
 
Terhadap pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, yaitu "M.B", Lekransy mengungkapkan perlunya melakukan refleksi apakah narasi yang disampaikan benar-benar objektif ataukah justru memberikan manfaat tertentu bagi pihak tertentu. "Jika yang menerima sesuatu adalah penyelenggara negara secara pribadi, maka yang tepat disebut adalah gratifikasi. Apabila nantinya ada proses hukum yang berjalan, itu bukan karena pejabat tidak mau menerima kritik, melainkan karena informasi yang disebarkan sudah termasuk dalam upaya merusak nama baik," jelasnya.
 
Lekransy juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui media sosial atau platform digital lainnya dapat menyebabkan pelaku terjerat ketentuan hukum. Beberapa pasal yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Meskipun demikian, Pemkot Ambon selalu terbuka untuk menerima kritik yang membangun. Kritik yang baik bisa menjadi sarana untuk memperbaiki kebijakan yang belum efektif, selama dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang sah dan berdasarkan data yang akurat," tandas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon tersebut.
 
Masyarakat Ambon memberikan respon beragam terkait peristiwa ini. Sebagian besar memberikan dukungan dengan menyatakan bahwa Ambon adalah milik bersama yang perlu dibangun secara bersama-sama. "Semangat untuk Bapak Walikota dan Ibu Walikota. Selama berjalan di jalan yang benar, percayalah Tuhan selalu menyertai. Ambon Maju, Ambon Manis, Ambon milik kita semua," ujar salah satu warga ketika dihubungi.
 
Namun demikian, ada juga sebagian masyarakat yang menyampaikan kritik keras melalui media sosial Messenger bahkan hingga menuntut tindakan hukum. Di sisi lain, beberapa warga mengemukakan dugaan adanya kelompok yang merasa tidak puas dan berusaha menjatuhkan dengan cara membuat cerita serta menghasut masyarakat. Mereka juga memberikan saran agar pejabat lebih berhati-hati dalam setiap ucapan, karena selalu ada pihak yang berusaha mencari kesalahan.
 
Pelajaran Berharga Bagi Seluruh Pihak
 
Peristiwa ini memberikan pelajaran sangat berharga bagi siapa saja yang ingin menyampaikan informasi atau narasi ke publik. Sebelum menyebarkan sesuatu, sangat penting untuk memastikan kebenaran informasi, memahami dengan benar setiap konsep yang terkait, serta mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan bagi pihak lain.
 
"Salah paham dalam memahami istilah dan menyebarkan informasi yang belum jelas bisa menyebabkan kerusakan yang tidak perlu. Kita seharusnya menjadi bagian yang membantu membangun, bukan merusak. Ambon adalah rumah kita bersama, jadi mari kita jaga kehormatan dan keharmonisan dengan bertindak dan berbicara secara bertanggung jawab," ujar aktivis masyarakat Ambon, Jay Ririhena, di ruang kerjanya di kawasan Wailela.
 
Redaksi Akrap News mengingatkan masyarakat agar setiap informasi yang disampaikan ke publik melalui berbagai saluran selalu berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan demi terciptanya ruang publik yang sehat dan mendukung perkembangan positif daerah kita.
 
 
 
#BetaParAmbon_AmbonParSamua
 
Kontributor : Vicky Ririhena

Posting Komentar

0 Komentar