Transaksionalisme Demokrasi di Jayapura: Ketika Hak Asasi Ditukar dengan Janji Pembangunan.
Walikota Jayapura, Abisai Rollo, didampingi Ondoafi Kayu Pulo, Nicolas Youwe dan Plt. Sekda Kota Jayapura, Muclis Karim, menggelar Konferensi Pers pernyataan 14 Kampung.
AKRAP-NEWS, Jayapura ||"Pernyataan sikap 14 kampung di Kota Jayapura yang sepakat untuk tidak melakukan aksi palang dan demonstrasi selama lima tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo, beberapa waktu lalu di beberapa media lokal Papua, adalah bentuk preseden buruk bagi demokrasi lokal".
Alih-alih membangun dialog yang inklusif dan partisipatif, pemerintah kota justru memilih jalan pintas transaksional, menukar hak asasi warga dengan janji-janji pembangunan dan pemekaran wilayah.
Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa pernyataan sikap ini muncul setelah serangkaian "Turun Kampung" yang dilakukan oleh Wali Kota Jayapura. Apakah ini murni inisiatif masyarakat adat, atau ada tangan-tangan tersembunyi yang mengarahkan mereka? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, mengingat potensi konflik kepentingan dan manipulasi yang mungkin terjadi.
Wali Kota Jayapura boleh saja berterima kasih atas pernyataan sikap tersebut, tetapi sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, ia seharusnya lebih mengutamakan hak konstitusional warga negara daripada sekadar mencari "ketenangan" selama masa jabatannya.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang melekat pada setiap individu, dan tidak bisa dinegosiasikan atau ditukar dengan apapun.
Janji pemekaran distrik dan kelurahan, pengelolaan aset wisata dengan sistem bagi hasil, adalah iming-iming yang bisa jadi hanya manis di bibir saja.
Masyarakat adat perlu belajar dari pengalaman pahit di berbagai daerah, di mana janji-janji manis pemerintah seringkali tidak ditepati, dan justru membawa dampak buruk bagi kehidupan mereka.
Kami menyerukan kepada masyarakat adat di 14 kampung untuk berpikir ulang tentang pernyataan sikap ini. Jangan gadaikan hak-hak kalian demi janji-janji yang belum tentu terwujud. Ingatlah bahwa suara kalian adalah kekuatan, dan demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi dan mengontrol jalannya pemerintahan.
Kepada DPRD Kota Jayapura, kami mendesak untuk tidak gegabah menjadikan pernyataan sikap ini sebagai dasar pembuatan Perda. Perda yang melarang demonstrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan alat kekuasaan pemerintah.
Pemerintah Kota Jayapura harus membuka diri terhadap dialog yang jujur dan konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat. Jangan hanya mendekati kelompok-kelompok tertentu yang dianggap "aman" dan mudah dikendalikan. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Jika pemerintah tetap bersikukuh dengan pendekatan transaksional ini, maka kita harus siap menghadapi konsekuensi yang lebih buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, dan konflik sosial akan semakin meningkat. Jangan sampai Kota Jayapura menjadi contoh buruk bagi daerah lain dalam hal penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Inilah saatnya kita menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekadar formalitas, tetapi nilai yang harus kita perjuangkan setiap saat. Jangan biarkan hak-hak kita dirampas atas nama pembangunan dan stabilitas. Lawan segala bentuk pembungkaman dan manipulasi!
Kontributor. HUMAS AKRAP (VR).-
0 Komentar